P E S A W A R A N – (PeNa), Usai memotong empat jari korban, pelaku berinisial JP (30) warga Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek setempat, Sabtu (05/06/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa petugas masih mendalami kasus tersebut dengan terus memeriksa pelaku dan beberapa saksinya.
“Ya, dasarnya Laporan Polisi Nomor : LP/B-115/IV/2021/Polda LPG/Res PSW/SPK Sek Tegineneng, tanggal 27 April 2021 tentang telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira jam 15.15 WIB di Dusun Kunyayan Desa Bumi agung Kecamatan Tegineneng,” kata dia.
Ia menerangkan, bahwa untuk ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni dan Kanit Reskrim IPTU Apri Sampanuju.
“Berdasarkan laporan, pada hari jumat tgl 23 April 2021 sekira jam 15.15 WIB di Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban atas nama Muhammad Nawawi Mutaqin (34) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, ” terang dia.
Diungkapkan, pelaku JP diduga melakukan penganiayaan dengan cara pelaku membacok korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok atau parang dan melukai pada bagian tangan sebelah kanan korban dan menyebabkan korban mengalami putus 4 (empat) jarinya yaitu jari jempol,jari tengah,jari manis dan jari kelingking.
“Menurut keterangan pelaku, permasalahan tersebut berawal cekcok soal saluran air atau parit (comberan),dan setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit dan dirawat selama 3 (tiga) dirumah sakit Mardiwaluyo Metro,Akibat kejadian yang dialami korban tersebut sementara korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dikarenakan luka akibat bacokan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian keluarga korban melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk di tindak lanjuti, ” ungkap dia.
Pelaku JP dan barang bukti berupa 1 (satu) helai kaos lengan pendek berkerah motif bergaris warna kombinasi coklat,merah dan putih kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tidak bersarung panjang 40 (empat puluh) centimeter.
“Pemeriksaan sementara oleh penyidik, pelaku telah melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






