Wali Kota Larang ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Randis untuk Mudik

Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD mengunakan kendaraan dinas (Randis) untuk kegiatan mudik.

“KPK sudah mengeluarkan edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” kata Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).

Menjelang hari raya idul fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik.

“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” pungkasnya.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *