BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mendorong masyarakat untuk lebih aktif menggunakan layanan Call Center 110 dalam melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Layanan yang tersedia 24 jam ini memungkinkan warga melapor dengan cepat dalam situasi darurat, seperti tindak kriminal, kecelakaan, atau kejadian lainnya.
Dalam kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Olok Gading, Teluk Betung Timur, Jumat (11/10/2024), Kapolresta menjelaskan bahwa layanan ini merupakan akses langsung ke polisi untuk membantu warga saat dibutuhkan.
“Warga Bandar Lampung kini punya akses cepat melaporkan gangguan keamanan. Call Center 110 adalah layanan gratis yang akan langsung direspons petugas kepolisian,” kata Kombes Pol Abdul Waras.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan ini akan ditindaklanjuti dengan segera.
“Respon cepat menjadi prioritas kami, dan setiap laporan melalui Call Center 110 akan langsung kami proses,” tambahnya.
Layanan ini dapat digunakan untuk berbagai jenis pelaporan, mulai dari kriminalitas, tawuran, kebakaran, hingga kecelakaan lalu lintas.
Kapolresta juga mengingatkan agar layanan ini digunakan dengan bijak, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakannya dengan laporan palsu atau informasi tidak relevan.
Kapolresta berharap kehadiran Call Center 110 dapat meningkatkan keamanan di Bandar Lampung serta mempererat kolaborasi antara polisi dan masyarakat, terutama menjelang Pilkada serentak 2024.






