PT P Setor Rp100 M, Kejati Lampung: Proses Hukum Lanjut

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung mulai menampakkan babak baru. Perusahaan berinisial PT P menyetorkan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar ke rekening Kejaksaan Tinggi Lampung.

Namun, setoran fantastis itu dipastikan bukan akhir dari proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi Lampung tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P pada areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026 dan telah berjalan lebih dari satu bulan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara serius dan bertahap.

“Proses penyidikan ini baru berjalan sekitar satu bulan lebih, namun tim sudah bergerak cepat dan sistematis untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Danang, Rabu (25/2/2026).

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli turut dimintai keterangan.

Danang memastikan jumlah saksi dan ahli masih akan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian.

“Kami tidak membatasi pemeriksaan. Sepanjang dibutuhkan untuk membuat terang perkara, saksi dan ahli akan terus kami panggil,” tegasnya.

Setor Rp100 Miliar, Tapi Proses Hukum Tak Berhenti

Di tengah proses penyidikan, PT P mengirimkan surat kepada Kepala Kejati Lampung pada 3 Februari 2026 terkait permohonan penyelesaian persoalan hukum. Seminggu kemudian, tepatnya 10 Februari 2026, perusahaan itu kembali bersurat dan menyatakan penempatan dana titipan.

Sebesar Rp100 miliar telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung sebagai titipan pengganti kerugian negara.

Menurut Danang, penitipan uang tersebut merupakan bentuk iktikad baik dari pihak perusahaan.

“Benar, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut sudah masuk ke RPL Kejati Lampung,” jelasnya.

Namun ia menekankan, penyetoran dana itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“Perlu kami tegaskan, adanya uang titipan tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan,” kata Danang.

Ia juga menambahkan bahwa uang titipan tersebut baru akan masuk ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dana itu nantinya akan diperhitungkan dalam proses persidangan dan baru menjadi penerimaan negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan pada 5 Januari dan 19 Februari 2026 di sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah, yakni di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat.

Soal nilai pasti kerugian negara, Danang menyebut masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

“Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih dimintakan kepada ahli. Kami akan sampaikan setelah hasilnya final,” pungkasnya.

Kejati Lampung memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum, lembaga tersebut juga berkomitmen mendorong pembenahan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan demi kepentingan masyarakat Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *