Bandar Lampung (PeNa) – Tim Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melakukan pengawasan keimigrasian terhadap 12 warga negara Nigeria terkait izin tinggal mereka.
Pengawasan dilakukan di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Jum’at (26/7/2024).
Kepala Divisi Keimigrasian Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan, mereka telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa 9 dari 12 warga negara Nigeria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, dan kami akan melakukan tindakan administratif berupa deportasi.” ujarnya, di kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Hidayawan menambahkan bahwa 3 warga Nigeria lainnya meskipun masih memiliki izin tinggal yang berlaku, diduga terlibat dalam aktivitas “Love Scamming.”
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujarnya.
Petugas imigrasi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ponsel, laptop, dan paspor.
“Barang-barang ini akan digunakan untuk mendalami penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menemukan bahwa beberapa dari mereka masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku,” jelas Hidayawan.
Kepala Divisi Keimigrasian Lampung ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa tindakan yang sesuai diambil terhadap pelanggaran ini. mereka akan di deportasi dan dilakukan pencekalan” tutupnya.






