Lampung Selatan (PeNa) – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular piton. Kulit ular yang berasal dari Pekanbaru ini diangkut menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.
“Penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni dalam pengawasan rutin. Tim gabungan menemukan karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya, tanpa dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya,” ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan pers di Lampung, Rabu (31/7).
Donni menambahkan, Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang terus bersinergi dalam pengawasan karantina, khususnya KSKP Bakauheni atas penggagalan ini. Sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, kami akan terus memperkuat kerja sama dalam melaksanakan peraturan perkarantinaan,” jelas Donni.
Secara terpisah, Akhir Santoso, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, mengungkapkan kronologi kejadian. Penyelundupan ini terbongkar saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di pelabuhan barang Bakauheni.
“Pada Minggu, 28 Juli sekitar pukul dua belas siang, petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda dengan nomor polisi B, tujuan Tangerang. Petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan barang tersebut kepada petugas karantina di lokasi,” ujar Akhir.
Sopir truk tronton, berinisial S, kini diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus melapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.
“Lalu lintas kulit ular jenis piton harus disertai dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat, dan sertifikat karantina,” pungkasnya.






