2 Buronan Kejari Bandar Lampung Ditangkap

Bandar Lampung – (PeNa), Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan terhadap terpidana YA (51) di Jakarta, diikuti oleh penangkapan JD (22) di Bandar Lampung, Pada Jumat, 26 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Kedua terpidana ini telah diserahkan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Penangkapan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No 163/Pid/2020/PTTJK atas nama terpidana YA dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No 164/Pid/2020/PTTJK atas nama terpidana JD.

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menyatakan bersalah terhadap keduanya.

Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana:

– Terpidana YA: Bersalah melakukan tindak pidana “Perzinahan” (Pasal 284 KUHP), dihukum penjara selama 2 bulan, dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.2.000.

– Terpidana JD: Bersalah melakukan “Turut Serta Melakukan Perzinahan” (Pasal 284 KUHP Jo Pasal 55 KUHP), dihukum penjara selama 2 bulan, dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp.2.000.

Kronologis Perkara:

– 17 Mei 2019: Terpidana YA melakukan nikah siri dengan terpidana JD, suami sah dari saksi NF.-

– Terpidana YA dan JD melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan istri sah YA di beberapa hotel di Bandar Lampung.

– 24 Maret 2020: Terpidana YA dan JD digerebek di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera Sukarame Bandar Lampung oleh RT setempat, bersama istri sah YA (saksi NF), dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Terpidana YA dieksekusi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *