Bandar Lampung – (PeNa), Polsek Sukarame berhasil menangkap BE (30), warga Dusun IV, Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
BE (30) diamankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Sukarame di jalan umum kompleks Pemda Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (26/01/2024) dini hari.
Pelaku BE (30) terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung, termasuk di Jalan Sepakat Gang At Taubah, Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, pada Kamis (09/11/2023) malam.
Dalam aksi di Jalan Sepakat, BE (30) tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya ED (31). Keduanya masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci gembok pagar dan mengambil sepeda motor di garasi rumah menggunakan kunci letter T.
Pada 17 Januari 2024, petugas berhasil menangkap ED (31) di wilayah Jabung Kabupaten Lampung Timur, sementara BE (30) berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa petugas terpaksa melumpuhkan BE (30) dengan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap.
“Pelaku dan komplotannya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 kali di wilayah Kota Bandar Lampung, khususnya pada waktu Subuh. Saat ini, penyelidikan terhadap pelaku masih berlanjut,” ungkap Warsito.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 2 buah kunci letter T, 10 buah mata kunci letter T, 1 buah besi magnet, serta sejumlah sepeda motor termasuk Yamaha R15 warna biru Nopol Be 2234 ABV, Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2126 EH, dan Yamaha R15 Nopol BE 5071 KD.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan memasang kunci pengaman tambahan.






