Bernaditus Gumelar Edarkan Uang Palsu Sejak Januari 2024

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24), tersangka pemalsuan uang, mengakui telah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024.

Penangkapan dilakukan oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di kantor jasa ekspedisi di Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB setelah gagal mengirimkan paket berisi uang palsu.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori, menyampaikan dalam konferensi pers, bahwa tersangka mencetak uang palsu secara mandiri.

“Menurut pengakuan tersangka BGA, dia mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak awal tahun ini. Bernaditus melakukan pemalsuan uang secara mandiri di rumahnya di Desa Kuta Waringin, Pringsewu.” ungkapnya.

Ali melanjutkan, Bernaditus menjajakan uang palsu secara online melalui media sosial (Medsos) dan telah mengirimnya ke berbagai daerah di luar provinsi.

“Tersangka belajar mencetak uang otodidak secara online dan menjualnya melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.

Ali menuturkan bahwa Bernaditus mencetak dan menjual uang palsu dengan pecahan Rp100 hingga Rp5 ribu, didorong oleh faktor ekonomi dan motif keuntungan pribadi.

“Tersangka menjual uang palsu senilai 400 ribu rupiah dengan harga 135 ribu rupiah uang asli,” ungkapnya.

Ali Muhaidori juga menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan 532 lembar uang palsu dengan total nilai Rp12,750.000 dan barang bukti terkait pembuatan uang palsu.

Bernaditus dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan sedang menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik,” pungkas kasubdit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *