
PESAWARAN-(PeNa), Diduga, dua bangunan mirip rumah dan toko (Ruko) bertengger menantang undang-undang nomor 27 tahun 2007 serta tidak memiliki ijin bangunan dari pemerintah kabupaten setempat di pantai Ketapang. Dua bangunan tersebut diduga milik Kepala Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Dadang dan salah seorang warga keturunan.
Keberadaan dua bangunan tersebut diduga sangat bertentangan dengan perundang-undangan, karena tidak ada dokumen Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007 maupun ijin dari pemerintah setempat.
Dokumen ini penting karena digunakan sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Diketahui, menteri juga berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi di wilayah Kawasan Strategis Nasional Tertentu sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diturunkan melalui peraturan daerah.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang di pesisir dan sebagian pulau-pulau secara menetap wajib memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menanggapi hal tersebut, Camat Teluk Pandan, M. Yuliardi, saat dikonfirmasi mengatakan sejumlah bangunan di Pantai Ketapang itu memang tidak memiliki izin alias ilegal.
“Kami sudah memberikan teguran, tetapi tidak diindahkan, artinya sejumlah bangunan yang berdiri di Pantai Ketapang itu tidak memiliki izin alias ilegal karena membuat perizinan bukan kewenangan dari camat,” kata Yuliardi.
Dirinya menjelaskan, terkait masalah perizinan memang bukan wewenang dari kecamatan, melainkan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Kelautan yang kewenangannya sudah ditarik ke Provinsi Lampung. “Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) tanahnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, sementara, masalah dampak terhadap lingkungan itu ranahnya Badan Lingkungan Hidup. Yang jadi kendala, masalah kelautan sekarang sudah ditarik kewenangannya ke Provinsi Lampung,” tegas dia. PeNa-spt.






