TANGGAMUS-(PeNa), Dianggap peduli dan berdedikasi tinggi serta membantu menciptakan dan memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanggamus, empat warga dan salah satunya adalah wartawan menerima penghargaan.
Penghargaan berupa tali asih, pembuatan SIM gratis, piagam dan reward tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya di Lapangan Mapolres setempat, Rabu (09/09/2020).
“Ini adalah wujud atau implementasi atau kepedulian masyarakat terhadap situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanggamus,” kata AKBP Oni Prasetya.
Empat orang yang dimaksud adalah Ahmad Fadoly (33) warga Pekon Kanoman Kecamatan Semaka dan tiga warga bernama Yopiyansyah (38) warga Pekon Terdana, Kota Agung, Muslin (55) warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan Hasbulloh (53) warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat.
Ikut mendampingi dan menyerahkan penghargaan tersebut diantaranya Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa, Kabag Ren Kompol Yudi Taba, Kasat Intelkam AKP Samsuri, Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Kapolsek Pulau Panggung AKP Ramon Zamora dan terakhir Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga.
Penyerahan tersebut sekaligus melaksanakan apel yang dihadiri para perwira, personel Polres, perwakilan Polsek jajaran dan ASN yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Menurut Oni, di dalam piagam tertulis atas dedikasi didalam membantu Kamtibmas melakukan penangkapan terhadap Curas, namun skep yang terbit ada penjelasan lebih detail dalam hal tertangkap tangan.
Dan dalam tertangkap tangan diatur di dalam KUHAP pasal 1 angka 19 tentang definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Kemudian pasal 18 ayat 2, bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Tentunya syarat-syarat yang disebutkan dalam undang-undang tersebut harus dipenuhi.
Tentunya ini adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap kambtibmas, melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas. Seperti diketahui, tangkap tangan adalah tertangkap seseorang saat melakukan tindak pidana atau tertangkapnya Barang Bukti yang menyatakan bahwa. Siapapun boleh melakukan penangkapan dalam hal tangkap tangan.
“Sekali lagi saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada bapak Hasbulah, Yofiansyah, Ahmad Fadoli dan Muslin,” ucap dia.
Kapolres menambahkan, bahwa dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Tanggamus mendapat rangking 2, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Tangganus atas keberhasilan tersebut.
“Polres Tanggamus mendapat ranking 2 dalam Operasi Sikat Krakatau 2020, ini juga sebagai bentuk kepedulian Polres Tanggamus dalam memberantas C3,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






