BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal yang sebelumnya ditangkap polisi kini dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung setelah membayar sanksi administrasi sebesar Rp150 juta.
Para tersangka, CA (37), SN (33), dan IS (30), warga Bandar Lampung, ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 26-27 Agustus 2024.
Mereka kemudian diserahkan kepada penyidik KPPBC Bandar Lampung. Namun, setelah pelimpahan, ketiganya dibebaskan dengan alasan telah membayar denda.
Humas KPPBC Bandar Lampung, Herianto, membenarkan pembebasan tersebut.
“Iya benar, sudah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah masing-masing,” ujar Herianto pada Sabtu (27/9/2024).
Menurut Herianto, keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 40b ayat 3, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 237 Tahun 2022 yang mengatur pelanggaran di bidang cukai.
“Pelanggaran pidana cukai bisa tidak diselidiki apabila tersangka membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan tidak adanya efek jera, Herianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Bea dan Cukai lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara.
“Undang-undang ini berfokus pada pemulihan penerimaan negara, dan ada beberapa pelanggaran yang diperbolehkan untuk dikenakan sanksi administrasi,” tambahnya.
Para pelanggar cukai diberikan pilihan untuk membayar denda atau melanjutkan proses hukum.
“Jika mereka membayar denda, uangnya masuk ke kas negara. Jika tidak, proses penyelidikan tetap berjalan,” ungkapnya lebih lanjut.