LAMPUNG SELATAN-(PeNa), Perburuan dan mengkomersilkan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan besar. Demikian dikemukakan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto di Pusat Instalasi K9 Deteksi Satwa Wildlife, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (06/09/2019).
Menurutnya, ada beberapa tindak pidana kejahatan besar yang harus dengan serius dan meibatkan banyak pihak dalam menanganinya.
“Selain kejahatan Terorisme dan kejahatan Narkotika, perburuan kemudian mengkomersilkan satwa langka juga merupakan kejhatan besar. Oleh sebab itu, mari kita bekerjasama melakukan tindakan tegas ,” kata Purwadi Arianto saat mengunjungi tempat tersebut.
Menurut orang nomor satu di Polda Lampung, berdasarkan penelitian dunia, sekitar 10 persen satwa langka ada di Indonesia.
“Maka kita harus menjaga kelestariannya di alam liar, agar satwa langka yang ada di Indonesia tidak punah,” terang dia.
Menyinggung pemeliharaan satwa langka, Kapolda Lampung menegaskan, bahwa memelihara sudah jelas dilarang dan itu telah diatur dalam Undang-Undang.
“Saya berterimakasih kepada Pemda Lampung Selatan, yang telah menyiapkan tempat atau penampungan sementara untuk menyelamatkan satwa liar, dan nantinya akan dilepas liarkan kembali,” ungkap dia.
Oleh: obin






