P E S A W A R A N – (PeNa), Dari 99 kasus narkotika, 19 kasus pidana terhadap orang dan harta benda (oharda), 17 kasus tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), aparat penegak hukum memusnahkan 7 baju dan 10 celana serta 5 pucuk senjata api (senpi) rakitan di Halaman Kantor Kejari Pesawaran, Selasa (14/09/2021).
Ikut dimusnahkan juga barang bukti lainnya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 557,28803 gram dan 27,281 gram pil ekstasi. Lalu, 21 handphone, 2 tikar, 6 senjata tajam, tiga kayu potongan 30balok jenis sonokeling dan 2 keping kayu sonokeling serta obat-obatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan selama kurun waktu sembilan bulan yakni dari Desember 2020 hingga Agustus 2021.
“Kejahatan yang mendominasi perkara narkotika sebanyak 99 kasus, sisanya Oharda (pidana terhadap orang dan harta benda) 19 perkara, Kamnegtibum (tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum) 17 perkara,” kata Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali,” ujar dia.
Diterangkan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat di wilayah hukum setempat.
Melengkapinya, Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu sebagai wujud sinergitas antar lembaga penegak hukum.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran selalu bersinegritas dalam hal penanganan perkara, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masayarakat Kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti yang dimaksud dengan menggunakan dua metode pemusnahan yakni barang bukti Narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan Wipol (Pembersih Lantai) kedalam Blender. Kemudian, barang bukti dalam bentuk padat dan keras dihancurkan dan selanjutnya dibakar di dalam Drum.
Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti terdapat berita acara dan di tanda tangani oleh Kepala Pengadilan Negeri Pesawaran, Kajari Pesawaran, Kapolres Pesawaran, Kasidatun dan Kasi BB Kejaksaan Negri Pesawaran.
Sekedar mengingatkan, pada Senin (09/08/2021) beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah memutuskan perkara oknum jaksa Rengga Puspa Negara, oknum Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran Handro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28), serta satu aparatur sipil negara (ASN) dengan vonis hukuman tujuh bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. Dan vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan pidana penjara dipotong masa tahanan.
Para oknum tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, di Bandar Lampung pada 8 Februari 2021 lalu.
Oleh: sapto firmansis






