Yusdianto Minta Pusat dan KPK Hadir Dalam Pembentukan Lima BUMD Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Akademisi Lampung, Yusdianto Alam, meminta pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi turut serta hadir dalam pendirian dan penyertaan modal 5 BUMD baru pemprov Lampung.

Hal ini penting dilakukan sebagai langkah antisipasi dugaan penyalahgunaan anggaran agar bisa tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.

“Peran serta KPK RI dan Kemendagri sangat diperlukan saat pendirian dan penyertaan modal itu terkait rencana Pemprov Lampung mendirikan lima BUMD baru,”kata Akademisi Hukum Unila Yusdianto, Selasa (14/09).

Dalam proses pendiriannya saat ini, lima BUMD baru tersebut harus bersandar pada regulasi Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana  Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam pasal Pasal 37 ayat (1) menegaskan dalam hal mendirikan BUMD,  Pertama, harus membentuk tim untuk pendirian BUMD tersebut.  Kedua harus menyusun analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bidang usaha.

Mengajukan  usulan  rencana  pendirian  BUMD  untuk  dinilai  oleh Menteri. Membuat Perda tentang pendirian BUMD. Membuat Perda tentang penyertaan modal.

Kemudian, pembentukan BUMD ini juga mesti menyiapkan tempat dan core bisnis.

“Logikanya, mereka mau minta duit ke dewan. kemudian dewan nanya, untuk apa. Dijawab lagi sama pemprov untuk usaha,”kata dia.

“Ditanya kembali, usaha apa dan bakal menguntungkan tidak. Jadi jangan sampai ibarat pepatah mengatakan menggarami lautan. Semua harus jelas,”ungkap dia.

Selain itu, bicara kebutuhan, apakah APBD pemprov Lampung dalam keadaan sehat atau tidak. Sebab, jika melihat daerah lain, mereka membentuk holding.

Dimana, mereka memiliki satu BUMD dengan banyak bidang. “Jadi semua faktor harus dipenuhi. Ibaratnya, saat ini kita gak bisa bangun dari mimpin terus dapat duit,”ucap dia.

Jadi harus ada narasi kenapa muncul pendirian. Pertanyaan saya, untuk apa buat buat BUMD terpisah agar lebih efektif dan efisien boleh. Standar harus regulasi,”ucap dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *