
PESAWARAN-(PeNa), Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin meringkus dua pelajar yang diduga mencuri sepeda motor. Keduanya ditangkap saat berada dirumahnya di Padang Cermin, Minggu (22/10).
Dua Pelajar yang disangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut berinisial ID (16) dan ZL(16). Kapolsek Padang Cermin, AKP Zulkifli Rusli, mengatakan kedua pelaku, Curanmor yang masih berstatus pelajar tersebut diringkus petugasnya berdasarkan laporan dari korban Edi Siswanto (43) warga, Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. “Dua terduga pelaku Curanmor yang berhasil diringkus petugas setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil penyelidikan, yaitu ID (16) dan ZL(16) di kediamannya masing masing,” kata Zulkifli Rusli.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari korban beberapa waktu lalu dengan laporan polisi nomor : LP / B-350 / X / 2017 / Polres Pesawaran , sektor Polsek Padang Cermin, pada (18/10). Diterangkan, berdasarkan keterangan dari korban dan hasil pemeriksaan petugasnya di tempat kejadian perkara (TKP) diketahui kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan besi kebetulan korban bersama anak dan istrinya pergi keluar rumah sementara rumah dalam kondisi kosong.
“Keterangan dari korban, posisi sepeda motor didalam kamar dan masih tergantung, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor CB 150 warna putih merah BE 8171 RL dan kondisi rumah berantakan dan acak acakan,” terang dia.
Kemudian,dari tangan kedua pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut petugas unit reskrim Polsek Padang Cermin, menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor cb 150 R warna putih merah, no. Pol BE 8171 RL dan satu buah besi panjang ukuran panjang 30 cm.”Kepada dua tersangka,penyidik akan menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam 9 tahun penjara. Dan guna mempermudah pemeriksaan, keduanya diamankan di sel tahanan,” tegas dia. PeNa-spt.






