Dirlantas Ultimatum Kendaraan Bodong

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Lampung, Kombes Pol Ahmad Yamin mengultimatum pemilik kendaraan yang tidak memiliki surat-surat resmi alias bodong untuk tidak mengikuti program pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kombes Pol Ahmad Yamin mengatakan,kepada pemilik kendaraan yang diduga hasil tindak pidana C3 jangan coba-coba mengelabuhi petugas. Karena pasti akan ditangkap dan diproses hukum seauai undang-undang yang berlaku.”Jangan coba-coba ada yang bermain data atau surat kendaraan terkait dengan kendaraan bermotor hasil C3 atau motor bodong,” kata Ahmad Yamin, saat di temui di ruang Loby Polda Lampung, Senin (16/10).
Menurutnya, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pemutihan harus membawa serta kendaraannya untuk melakukan cek fisik. “Dalam melakukan cek fisik, kita jamin tidak ada petugas yang coba-coba bermain untuk meloloskan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau bodong,” ujarnya.
Untuk pemutihan, lebih lanjut kata Ahmad Yamin, dari hasil rapat koordinasi bersama Badan Pemerintah Daerah dan Jasaraharja pemutihan dimulai pada Selasa (17/10) sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. “Petugas akan bekerja, hari Senin hingga Sabtu, dan berakhir hingga tanggal 31 Desember mendatang,” terang dia.
Mengenai pelayanan pemutihan dan antisipasi penumpukan di loket, pihak telah membentuk tim Krisis Centre yang melibatkan seluruh Kasatwil Kabupaten atau Kota di Lampung. “Jadi bagi pemilik kendaraan yang berada di Kabupaten atau Kota  di Lampung, bisa mengurus pemutihan di Samsat masing-masing,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *