DPR RI Minta KLHK Evaluasi Ulang AMDAL Proyek Reklamasi PT.SJIM

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Reklamasi oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Sabtu, 23 September 2023

Menurut Ketua DPD PDI-Perjuangan Lampung itu dipastikan ada kejanggalan proses AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK.

Bacaan Lainnya

“Mohon maaf penyesuaian izin AMDAL nya pasti bermasalah Rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang) kalau Reklamasi itu terealisasi begini dampaknya dijelaskan,”katanya. Saat diwawancarai.

Ia menambahkan, jika warga sekitar menolak proyek Reklamasi oleh PT SJIM karena dampak negatif kedepannya. Seharusnya KLHK melakukan evaluasi ulang izin AMDAL

Sebab kata Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan dari manapun.

“Rakyat kan harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha, tapi lingkungan dijaga,”ujarnya.

Sudin menjelaskan, pihak perusahaan tahu apa yang harus dilakukan terkait proyek Reklamasi. Namun mereka pura-pura tidak tahu.

“Pengusaha tidak mau melanggar, terkadang tidak tahu atau pura-pura tidak tau, kalau sudah dihentikan sementara artinya itu melanggar,”katanya.

Sudin mendorong jika pihak perusahaan tidak menerima penghentian paksa oleh KLHK silahkan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Kalau saya jadi pengusahanya, menurut saya semua lengkap disegel ya saya gugat ke PTUN,”kata Sudin.

Diketahui, Mega proyek Reklamasi 14 hektare di bibir pantai Karang Maritim,Kecamatan Panjang, Bandar Lampung oleh PT. SJIM masih menjadi polemik warga sekitar.

Warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan menolak proyek Reklamasi karena merusak biota laut. Hingga menghilangkan mata pencarian mereka.

Terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan paksa proyek Reklamasi tersebut karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Perusahaan diperbolehkan melanjutkan Reklamasi setelah mengurus izin KKPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *