Dua Pejabat Terancam Jadi Tersangka Tipikor

 
PESAWARAN (PeNa)-Dua pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran terancam jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan kapal penumpang senilai Rp403juta tahun anggaran 2016.
Pasalnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran telah merampungkan berkas pemeriksaan penyelidikan dan menaikan ke tahap penyidikan pada perkara tersebut setelah memeriksa 15 orang saksi.”Ada 15 orang saksi yang telah kita periksa dan diminta keterangannya. Diantaranya, Ponirin selaku ketua tim PHO dan Maddawami selalu PPK yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Pesawaran,” kata Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Hasanudin, Kamis (27/4).
Menurutnya, pada tahap penyidikan nantinya penyidik segera menetapkan tersangka pada perkara tersebut. “Ya, kita sudah selesai melakukan tahap penyelidikan dan ini akan kita tingkatkan ketahap penyidikan,” kata dia.
Diterangkan, bahwa pada pelaksanaan proyek oleh CV. RR Jaya tersebut penyidik menemukan beberapa  kejanggalan. Misalnya pada kualitas bahan fiber dan mesin yang terpasang pada kapal penumpang tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp275 juta. Ini masih hitungan kasar, dari perubahan speck mesin kapal yang harusnya menggunakan jenis Marine senilai Rp59 juta, tapi pada kenyataannya mesin yang digunakan adalah mesin bekas merk Jiang Huai Engine Work senilai Rp11 juta,” terang dia.
Selain perubahan speck tersebut, pada pembuatan body kapal juga dianggap tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.  “Body kapal itu harusnya terbuat dari fiber berkualitas baik dengan nilai Rp189 juta, tapi setelah diperiksa yang digunakan adalah fiber tidak berstandar dan hanya menghabiskan Rp80 juta. Tentunya hal ini sangat membahayakan penumpang yang menaikinya,” ujar dia.
Pada perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat tersangka. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.  PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 Komentar