BANDARLAMPUNG – Apriliati ketua fraksi Fraksi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, sangat menyayangkan adanya praktik sewa di atas lahan hibah Pemprov Lampung untuk Universitas Lampung, seluas 150 hektare di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dia mengatakan, pemberian hibah lahan seluas 150 hektar dikota baru untuk Unila ini, merupakan bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Lampung untuk pendidikan. Namun jika dalam pelaksanaanya lahan tersebut malah disewakan pada pengarap. Dia meminta pemprov untuk menarik kembali lahan tersebut.
“JIka tidak sesuai dengan fungsi dan semangat pemberi hibah, untuk apa lahan tersebut. Bukankah pemberian lahan tersebut sebagai salah satu bentu upaya pemerintah Provinsi Lampung untuk memajukan dan perluasan akses pendidikan dan pengembangan pendidikan. Jika kemudian malah disewakan kepada pengarap, lebih baik pemprov tarik kembali lahan tersebut,” kata dia, Rabu (14/7).
Dia juga menyebutkan, pemprov pun tak perlu takut untuk menarik kembali lahan tersebut. Sebab hibah aset pemprov di kota baru tersebut, semuanya ada dalam perjanjian hibah.
“Jika tidak sesuai dengan perjanjian. Bisa ko ditarik,” kata dia.
Dia pun menyebutkan, saat ini DPRD pun sedang mengerjakan perda penataan aset. Dan dalam Pansus LKPJ 2020 kemarin, Fraksi PDI Perjuangan mendorong terbentuknya Pansus Penataan Aset Kota Baru.
“Aset Pemprov yang ada di kota baru, harus jelas penataannya, jika ada pembaharuan masterplan. Untuk itu, kita mengupayakan terbentuknya pansus aset. Dan jika peruntukanya tidak sesuai dengan perjanjan hibah, bisa saja ditarik,”tegasnya.
Lahan hibah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang dihibahkan pihak Universitas Lampung (Unila) seluas 150 hektare di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan disewakan kepada para petani penggarap Rp3-5 juta per hektare per tahun.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil peninjauan wartawan di lahan Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung di era Gubernur M Ridho Ficardo menghibahkan lahan seluas 1308 hektare aset lahan milik Pemprov Lampung di Kota Baru, Lampung Selatan.
Dari luas tersebut Universitas Lampung berdasarkan SK G/424/B.07/HK/2017 tentang hibah barang milik pemerintah Provinsi Lampung Unila mendapatkan lahan hibah seluas 150 Hektar.
Dari pengakuan sejumlah petani penggarap mereka menggarap lahan atas dasar sewa-menyewa. Dan untuk satu tahun untuk ditanami singkong dan jagung dengan biaya sewa sebesar Rp 3-Rp 5 juta.
“Kalau kami ini nyewa, sudah ada yang ngurus, kalau setahun sewanya satu hektare itu sekitar Rp5 juta,” ujar salah satu penggarap yang ditemui di lokasi.
Menurut dia, hampir semua lahan yang berada di lokasi Kota Baru semua sudah digarap dengan sistem sewa. “Gak ada lagi mas lahan kosong semua sudah disewaain, ada yang ngurusnya. Kalau di sini ditanam singkong kadang jagung,” tukasnya.(RED)






