Dugaan Tipu Gelap Proyek Jalan, Dua Pejabat Pemkab Lampung Selatan Diperiksa Polisi

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Kepolisian Resor Kota BandarLampung memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan tipu gelap jual beli proyek jalan senilai 2,6 miliar dengan tersangka atas nama Akbar Bintang Putranto yang sempat buron selam 3 Tahun.

Dua orang saksi yg di panggil tersebut dikabarkan adalah pejabat di Kabupaten Lampung selatan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, mengatakan bahwa, hari ini ada pemeriksaan dua saksi dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli proyek di Lampung Selatan.

Namun Dennis enggan menjelaskan nama dan jabatan kedua saksi yang dipanggil tersebut. “Iya, hari ini Rabu 10 Mei 2023, ada dua saksi yang diperiksa,” jelasnya singkat

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dua nama yang diperiksa kali ini antara lain atas nama Thamrin yang diduga mirip nama Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan atas nama Syahroni yang diduga mirip nama Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dua saksi tersebut, diperiksa penyidik Polresta Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaa dilakukan secara terpisah di dua ruangan yang berbeda, yaitu di Unit Tindak Pidana Korupsi dan Unit Kejahatan terhadap Harta Benda.

Dalam kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan ini, diketahui berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020 lalu, dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

Yusar yang mengaku sebagai korban dari dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto, menyebut dirinya telah mengalami kerugian sebesar total Rp2,6 miliar lebih.

Dalam penanganan kasus ini, hingga saat ini, penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak enam orang saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *