Eks Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Kenalannya

Bandar Lampung – (PeNa), Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di wilayah Enggal, Kota Bandar Lampung.

Tersangka diketahui merupakan eks anggota honorer Bawaslu Kota Bandar Lampung yang mencuri motor milik kenalannya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Rusmawati terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat warna hijau putih di teras rumahnya, Jalan Rawa Subur, Enggal.

“Kasus ini berawal dari viralnya pencurian sepeda motor di wilayah Enggal. Pelaku mengambil satu unit Honda Beat warna hijau dengan memanfaatkan kelengahan korban saat kunci berada di sekitar lokasi,” kata AKBP Ujang, Selasa (27/1/2026).

Menurut Ujang, tersangka Putra Astyadi (PA) mengambil motor tersebut lalu membawanya pergi dan menggadaikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan uang tunai sebesar 1 juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku tidak hanya dilakukan satu kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, tersangka telah melakukan dua kali perbuatan. Selain pencurian di Enggal, satu kasus lainnya adalah penggelapan di wilayah Natar, Lampung Selatan,” jelasnya.

Ujang mengungkapkan, tersangka memiliki kedekatan dengan lingkungan korban sehingga memudahkan aksinya. Pelaku diketahui mengenal adik korban dan kerap berada di sekitar lokasi kejadian.

“Tersangka mengenal adik dari korban. Karena sering berada di lingkungan tersebut, yang bersangkutan sudah memahami situasi dan kebiasaan di sekitar rumah korban,” ungkap Ujang.

Motif Ekonomi Jadi Alasan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan hidup, khususnya untuk anaknya yang masih kecil.

“Motifnya adalah ekonomi. Tersangka mengaku saat itu tidak memiliki uang dan memiliki kebutuhan mendesak untuk anaknya, sehingga timbul niat mengambil sepeda motor tersebut,” ujar Ujang.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengonfirmasi latar belakang tersangka yang pernah bekerja di Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai tenaga honorer.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sekitar dua tahun lalu tersangka sempat bekerja di Bawaslu Kota Bandar Lampung dengan status honorer,” kata AKBP Ujang.

Tersangka Putra Astyadi ditangkap Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2014 warna hijau putih BE 4518 BW milik korban serta satu unit ponsel Redmi 9A.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang kini disesuaikan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *