Empat Penikmat Sabu-sabu Di Ciduk Polisi

PESAWARAN-(PeNa),  Petugas gabungan dari Polsek Gedong Tataan dengan Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan empat tersangka yang di duga mengkonsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya masing-masing, sekitar pukul 14.00 Minggu (28/1).
Ke-empatnya adalah tersangka DE (29) warga Dusun Way Layap 2 Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan dengan barang bukti seperangkat alat hisab sabu  berikut kaca pirek yang terdapat sisa pembakaran sabu, tersangka AW (35) warga KM 21 Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dengan barang bukti  1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu, lalu tersangka AS (24) warga Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dengan barang bukti  2 (dua) plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah hitam. Kemudian tersangka S (34) warga Desa Merak Batin Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah rokok sampoerna mild
dan 1 (satu) buah pipa kaca yang tedapat sabu sisa pakai.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran, Ipda Santi mengatakan bahwa para tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing lalu diamankan di Mapolres guna mempermudah penyidikan.”Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.
Para tersangka terancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.”Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,  dan jika memang terbukti sebagai pecandu maka akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *