Kapolda Lampung Ultimatum PTDH Anggotanya

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana mengultimatum akan kenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  anggota yang mengedarkan dan kedapatan konsumsi narkoba.
Demikian dikatakan kepada PeNa terkait dugaan adanya informasi oknum anggota Polri yang mengkinsumsi narkoba. Sanksi PTDH tersebut akan diberikan kepada anggota Polri yang telah tiga kali teridentifikasi konsumsi narkoba jenis apapun. “Bagi seluruh anggota Polda Lampung yang ketahuan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba, akan di PTDH,” kata Irjend Pol Suntana, Minggu (28/1).
Menurut Kapolda, identifikasi kepada anggotanya tidak hanya melalui tes urine,namun akan melakukan tes darah guna diketahui hasil positif atau tidaknya. “Oleh sebab itu jangan coba-coba ada pikiran bisa menghilangkan zat narkoba dengan cara meminum sesuatu untuk mengelabui petugas agar lolos dari tes unrine,” ujarnya.
Untuk memperkuat atau mempertegas peringatan tersebut lanjut Kapolda, Bidang Propam Polda Lampung, akan membuatkan pernyataan atau perjanjian secara tertulis yang disetujui dan ditanda tangani oleh anggota dan istri, yang berisikan bila anggota terbukti menggunakan atau mengkonsumsi narakoba sebanyak tiga kali akan dikenai sanksi PTDH. “Itu dilakukan selain sebagai upaya untuk memberikan kesempatan anggota agar segera sadar, juga untuk menghindari perasaan terhadap anggota dan keluarganya saat memberikan sanksi,” terangnya.
Lain halnya bagi anggota yang terbukti sebagai bandar atau pengedar, tegas Kapolda, tidak ada ampun atau kesempatan bagi anggota tersebut. “Kita akan langsung jatuhkan sanksi PTDH terhadap anggota yang terbukti sebagai pengedar narkoba,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.