IJTI Kecam tindakan intimidasi oknum satpam kepada wartawan di kantor BPN

BANDARLAMPUNG – Ketua IJTI Pengda Lampung Hendri Yansah mengencam tindakan perampasan yg dilakukan oleh oknum satpam di kantor BPN Kota Bandarlampung.

Dalam video yang beredar sudah jelas dua wartawan yaitu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Wartawan Lampung Post Salda Andala, hendak melakukan liputan di kantor BPN mendapatkan intimidasi dari oknum petugas satpam dikantor tersebut.

Hendri menjelaskasn, dari video yang beredar kamera milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto sempat di ambil oleh petugas satpam kantor tersebut, dan beruntung yang bersangkutan bisa kembali mengamankan Kamera miliknya.

Lanjutnya, setelah kasus selesai oknum petugas satpam tersebut meminta kepada saudara Dedi dan Salda untuk menghapus video dan foto yang berhasil di ambil saat liputan.

“Prilaku oknum tersebut sudah jelas melanggar undang-undang pers nomor 1999, yang mana berbunyi setiap orang yng mencoba melakukan atau menghalangi kerja pers bisa mendapatkan pidana,” kata Hendri

Hendri selaku ketua IJTI Pengda Lampung mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum satpam dari BPN Kota Bandarlampung agar segera ditindak lanjuti. Dan meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati kerja dari rekan-rekan pers. ( Rilis )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.