Iklan Arinal Langgar UU Penyiaran

JAKARTA (PeNa)-Iklan “Arinal-Calon Gubemur Lampung 2019-2024” yang ditayangkan oleh Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 22.49 WIB lalu dinilai Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan memerintahkan pada RCTI untuk segera menghentikan iklan tersebut.

Dalam surat KPI Pusat Nomor 510 11<101/31.709/2017 Jakarta,  September 2017 memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Saudara diminta untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan

Selain itu,iklan Arinal yang ditayangkan RCTI dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik, karena dalam pariwara itu menampilkan profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan program-program yang diusungnya. KPI Pusat menilai siaran iklan demikian tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dan KPI Pusat menegaskan Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, RCTI akan dikenakan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *