Tambang Pasir Pantai Sawmil Pemicu Kerusakan Ekosistem Pesisir

Tanggamus (PeNa) Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung sigap merespon keluhan masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir di pesisir Pantai Sawmil Kecamatan Wonosobo dan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Warga setempat merasa aktivitas eksploitasi bahan galian C tersebut menjadi pemicu rusaknya ekosistem serta lingkungan pesisir.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Murdiansyah mengatakan, bahwa kunjungan DPRD ke pesisir Pantai Sawmil dilatarbelakangi laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengenai aktivitas penambangan pasir yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan, seperti abrasi.

“Kami mendapatkan laporan dari Kepala Pekon Karanganyar dan Karangrejo Kecamatan Semaka. Warga dua pekon itu resah oleh aktivitas tambang pasir. Warga menilai jika penambangan ini mengakibatkan abrasi,” ujar Murdiansyah, kemarin (4/9) sore di lokasi.

Dalam laporan, ungkap Ketua Komisi IV DPRD Lampung Moses Herman, kepala pekon menyatakan kerusakan lingkungan oleh penambangan pasir dan izin penambangan yang tidak lengkap. Laporan itu diterima Komisi IV DPRD Lampung sebelum hari raya Idul Adha. Setelah laporan diterima, lebih dulu wakil rakyat mendalaminya.

“Sampai saat ini pun, kami belum dapat menyatakan soal siapa yang salah dan benar. Kami harus rapatkan dulu masalah penambangan pasir di Pantai Sawmil ini dengan dinas terkait,” tegas ketua komisi asal Fraksi Demokrat itu.

Salah seorang warga sekitar lokasi penambangan pasir, Tarmono (49) membeberkan, pasir pesisir Pantai Sawmil diambil perusahaan untuk membuat dermaga. Pembuatan dermaga itulah yang lantas memicu munculnya abrasi total.

“Bahkan ada lima rumah yang jadi korban abrasi. Rumah milik Pak Sanudin, Pak Fe’i, Pak Tawit, Pak Gono, Pak Parno, dan Pak Agus. Tidak ada kepedulian dari perusahaan. Mereka berdalih sudah ada izin dari pemerintah. Tambang dilakukan oleh PT. Kariti dan Wahana Tanggamus Berkah. Sebenarnya total ada lima perusahaan dan semuanya tanpa izin. Kami sudah adukan ke Polda Lampung dan WALHI,” beber Tarmono diamini warga lainnya seraya menuntut lima perusahaan pengeruk pasir yang beroperasi sejak 2003 silam itu ditutup total.

Rombongan Anggota DPRD Lampung kemarin, terdiri dari Ketua Komisi IV Mozes Herman, Sekretaris Murdiansyah dan para anggota yaitu Watoni Noerdin, Hamidi, Abdulah. S. Jaya, Thaib Husin, Zeldayatie, Martalena, Harry Ananda, dan Mikhdar Ilyas. Mereka didampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Firman Ranie, Kepala Diskominfosandi Sabaruddin, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kemas, dan Camat Semaka Edi Fahrurrozi. (Opoy)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *