BANDARLAMPUNG – (PeNa), Ika Royani, seorang warga Bandar Lampung, melaporkan suaminya, Aldy Dwi Pratama, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Lampung.
Laporan ini resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/389/VIII/2024 dan disampaikan pada 31 Agustus 2024.
Kejadian bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, saat Ika bersama mertuanya, Susilawati, mengunjungi pusat perbelanjaan Simpur Center di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Di sana, Ika bertemu dengan Tri Wulandari, seorang wanita yang diduga memiliki hubungan dengan suaminya.
Setelah Tri mengakui bahwa ia berpacaran dengan Aldy, suami Ika, ketegangan memuncak. Aldy pun dipanggil ke lokasi tersebut, kemudian mengajak Ika pulang.
Sesampainya di rumah, adu mulut terjadi. Aldy melarang Ika untuk mendatangi Tri Wulandari di tempat kerjanya.
Situasi semakin memanas hingga Aldy melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul, menendang, dan menginjak Ika berkali-kali.
Ika mengalami memar di lengan, pinggul, serta luka di bibir, telinga, dan kepala akibat serangan tersebut.
“Saya sangat terpukul atas kejadian ini. Kekerasan yang saya alami sangat menyakitkan, baik secara fisik maupun mental,” ungkap Ika saat Di hubungi pelitanusantara.co.id, Kamis (5/9/2024).
Ia berharap keadilan dapat ditegakkan agar dirinya mendapatkan perlindungan.
Ika menegaskan bahwa ia melaporkan suaminya agar tindakan kekerasan ini tidak terulang.
“Saya berharap kasus ini diproses secara hukum, agar tidak ada lagi korban kekerasan seperti saya di luar sana,” ujar Ika dengan harapan besar.
Kasus ini sedang dalam penanganan Polda Lampung sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.