Jeruji Bukan Halangan untuk Memilih

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Sebanyak 75 tahanan Polresta Bandar Lampung tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Lampung 2024. Meski berada di balik jeruji besi, hak demokrasi mereka terjamin melalui proses pencoblosan khusus di dalam rumah tahanan.

Proses pemungutan suara dilakukan di salah satu kamar sel yang disulap menjadi bilik suara sementara. Kegiatan ini diawasi ketat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), dan aparat kepolisian guna menjamin kelancaran serta keamanan.

Bacaan Lainnya

“Kami memastikan hak pilih mereka terpenuhi sesuai aturan. Dari total 89 tahanan, sebanyak 75 memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pilkada Lampung 2024. Mereka telah menerima undangan pindah memilih,” kata Fazri Mulya, Bidang Teknis Penyelenggaraan PPK Tanjung Karang Pusat, Rabu (27/11/2024).

Fazri juga menjelaskan, tidak semua tahanan dapat memilih Calon Wali Kota Bandar Lampung.

“Tahanan yang KTP-nya di luar Bandar Lampung hanya dapat memilih Calon Gubernur Lampung. Sedangkan tahanan dengan KTP Bandar Lampung dapat memilih baik Calon Gubernur maupun Calon Wali Kota,” tambahnya.

Setelah semua suara dicoblos, surat suara dibawa oleh petugas PPK ke enam TPS di Kecamatan Tanjung Karang Pusat untuk dihitung bersama dengan data pemilih yang telah dipindahkan ke TPS tersebut.

“Ini dilakukan agar proses penghitungan berlangsung transparan dan sesuai aturan,” ujar Fazri.

Proses ini menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu dalam menjamin hak demokrasi bagi semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *