Juru Parkir Perkosa Tiga Anak Gadisnya Yang Masih Dibawah Umur

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Juru parkir berinisial, DN (56) warga Way Halim, Bandar Lampung, tega memperkosa tiga anaknya yang masih dibawah umur. Hal itu di ungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspose di Mapolda Lampung, pada Kamis (28/10/2021) sore.

“Terungkapnya perbuatan bejat tersangka, DN berawal dari laporan paman korban bernama, Merry Setiawan ke petugas Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Atas dasar itu, petugas langsung mengamankan tersangka di pelataran parkir daerah Way Halim, Bandar Lampung,”kata Zahwani Pandra Arsyad.

Hasil pemeriksaan, tersangka DN mengakui, telah melakukan perbuatan bejatnya kepada dua anak tirinya berinisial, AJK (16) dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial, A (2).

“Mirisnya, itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2020 silam,”terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

 

 

Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *