BANDARLAMPUNG (PeNa)- Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Hairul Azman, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hairul yang merupakan mantan kepala bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit senilai Rp9 miliar bersama mantan Direktur Ismuhadi. Saat ini, Kejati Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Hairul bertanggungjawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut sedangkan Ismuhadi bertanggungjawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena jabatanya sebagai Direktur RSUD DSR.
“Hairul sudah beberapa kali kami periksa termasuk sudah menyerahkan seluruh dokumen yang kami butuhkan. Perkarnya masih berjalan dan dalam proses,” ujar salah satu sumber PeNa di kejaksaan.
Dalam proses perkara masih berstatus penyelidikan tersebut mengerucut pada peran Hairul dan Ismuhadi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes tahun 2014-2015 senilai Rp9 miliar. “Ya perkaranya benar seperti yang kamu sebutkan tadi, jelasnya tanya pada penkum saja,” imbuhnya.