Kampanye Dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Jadi Tersangka

M E T R O – (PeNa), Sentra Gakkumdu Kota Metro menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial pada September 2024.

Saat kegiatan Pemerintah Kota Metro, Qomaru, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Walikota, menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih kembali dirinya dan pasangannya, Wahdi, pada Pilkada mendatang.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah tinggalkan warisan yang baik di Kota Metro. Akan lebih baik jika dipilih lagi,” kata Qomaru.

Video kampanye itu viral dan memicu penyelidikan Bawaslu Kota Metro, yang kemudian melibatkan Gakkumdu. Setelah investigasi, Qomaru resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi penetapan tersangka ini sejak Sabtu, 12 Oktober 2024. “Penetapan ini terkait dengan video kampanye yang viral,” jelas Badawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *