Kasus Korupsi Heli, KPK Periksa Marketing BRI Mabes TNI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua marketing Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (12/10). Dua marketing bernama Bayu Nurpratama dan Ratna Komala Dewi itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap dua marketing BRI cabang Mabes TNI ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh yang telah berstatus tersangka.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh),” kata Febri saat dikonfirmasi.

Diketahui, Irfan sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang. Irfan selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini.

Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber Berisatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *