
PESAWARAN-(PeNa), Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, berbagai langkah telah ditempuh. Selain menertibkan beberapa objek wajib pajak, kini pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) pun sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Pesawaran,Joni Arizoni mengatakan bahwa pembuatan IUMK telah diserahkan pada setiap kecamatan. “Ya, jadi sudah dua bulan ini untuk pembuatan IUMK kita serahkan kepada pihak Kecamatan, karena kan jangkauan mereka yang bisa mengetahui kondisi di lapangan,” kata dia,Kamis (12/10).
Alasannya, IUMK dibuat untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan taksiran modal dibawah Rp500ribu. Namun demikian,soal koordinasi tetap dilakukan persemester dengan pihak kecamatan.”Jadi seharusnya memang masyarakat yang punya usaha warung atau sejenisnya itu membuat IUMK, dan sebenarnya ini sudah kita sosialisasikan pada tiap Kecamatan. Setahun dua kali, Kecamatan harus melaporkan jumlah masyarakat yang buat IUMK jadi enam bulan sekali, dan kalau untuk usaha yang modalnya diatas Rp500 juta harus melalui kami (DPMPSP) tapi kalau dibawah Rp500 juta itu bisa dari pihak Kecamatan,” terang dia.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD melalui retribusi yang dilakukan pada DPMPSP Kabupaten Pesawaran.”Ya, tujuannya yang pasti IUMK ini untuk mendongkrak PAD. Untuk mendukung kegiatan tersebut, kita juga sudah mempersiapkan SDMnya, seperti pembinaan terhadap Kasi pelayanan di Kecamatan, salah satunya dengan memberikan format pembuatan IUMK. Jadi ketika mereka (Kecamatan) mulai berjalan dengan pembuatan IUMK sudah ada formatnya, masyarakat juga yang mau buat tinggal isi saja formatnya,” pungkasnya. PeNa-spt.






