BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung membongkar penipuan berkedok biro perjalanan umrah fiktif yang menjerat sepuluh calon jemaah di Lampung Tengah. Pelaku utama, BW, sudah ditangkap, sementara istrinya berinisial OV masih buron.
Kasus ini bermula dari promosi umrah oleh Basma Tour/PT Barokah Wisata Mandiri di Desa Sidodadi, Bangun Rejo. Pelaku menawarkan paket umrah senilai Rp 36 juta per orang dengan iming-iming keberangkatan cepat.
Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, biro perjalanan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang digunakan tersangka tidak terdaftar sebagai PPIU resmi di Kementerian Agama,” ujar Yusriandi, Rabu (4/2/2026).
Korban dijanjikan berangkat pada 19 Februari 2025. Namun jadwal terus ditunda hingga tiga kali, bahkan pelaku sempat meminta tambahan biaya percepatan keberangkatan.
“Modusnya terstruktur. Tersangka dan istrinya membangun kesan legal dengan kwitansi, spanduk promosi, hingga mengurus paspor jemaah,” kata Yusriandi.
Total korban mencapai 10 orang. Kerugian ditaksir menembus ratusan juta rupiah. Rata-rata korban dimintai biaya Rp 36 juta per orang, termasuk tambahan Rp 1,7 juta per jemaah saat penundaan keberangkatan.
“Total kerugian yang sudah terdata mencapai Rp 299 juta. Dana itu masuk ke beberapa rekening yang dikendalikan tersangka dan istrinya,” tegas Yusriandi.
Promosi Spanduk hingga Paspor Jadi Modus Yakinkan Korban
Yusriandi menjelaskan, pasangan suami istri ini aktif meyakinkan korban melalui promosi langsung di lingkungan warga. Tersangka bertindak sebagai juru bicara, sementara istrinya mengatur alur setoran dana jemaah.
“Peran istri tersangka cukup dominan. Ia mengarahkan rekening tujuan setoran dan terlibat dalam pengelolaan uang jemaah,” ungkap Yusriandi.
Untuk memperkuat tipu daya, pelaku bahkan menyerahkan perlengkapan umrah seperti koper dan kain ihram kepada korban. “Itu bagian dari skenario agar korban percaya keberangkatan benar-benar ada,” jelas Yusriandi.
Polda Lampung menjerat BW dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Sementara istrinya masih dalam pencarian dan informasinya berada di luar negeri,” pungkas Yusriandi.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang digunakan pelaku.






