Love Scamming: Kenal dari Facebook, Guru Swasta Lampung Diperas Rp 70,5 Juta

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung membongkar kasus love scamming yang menjerat seorang guru di salah satu sekolah swasta di Lampung. Korban diperas pelaku lewat ancaman penyebaran konten asusila.

Pelaku berinisial MLA ditangkap tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung di Makassar. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam menyebarkan foto korban yang telah diedit bermuatan asusila.

Bacaan Lainnya

Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan modus love scamming masih marak terjadi di wilayah Lampung. “Pelaku membangun kedekatan emosional korban di media sosial, lalu berujung pada pemerasan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/226).

Kasus ini bermula pada 2021 saat korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Komunikasi berlanjut intens hingga Video Call Sex (VCS). Saat itu, pelaku diam-diam merekam layar korban.

“Rekaman tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban. Ini pola yang sering kami temukan dalam kejahatan siber,” kata Yusriandi.

Korban yang merasa tertekan kemudian mengirimkan uang secara bertahap. Total kerugian korban sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp 70,5 juta.

Rekaman VCS Jadi Senjata Pelaku

Meski korban sudah melapor ke polisi pada Juli 2024, pelaku kembali mencoba memeras dengan meminta tambahan uang Rp 3 juta pada Januari 2025. Aksi itu langsung ditindaklanjuti penyidik.

Yusriandi menyebut tim melakukan pelacakan digital hingga mengarah ke Makassar. “Kami bekerja sama dengan Polrestabes Makassar. Pelaku berhasil diamankan di Tamalanrea,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ponsel Xiaomi hitam, simcard Indosat dan XL, dua akun WhatsApp yang digunakan untuk mengancam korban, serta satu rekening BCA Mobile atas nama orang lain.

“Pelaku menggunakan rekening pihak lain untuk menampung uang hasil pemerasan. Ini bagian dari modus mengaburkan jejak aliran dana,” kata Yusriandi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat 2 huruf a jo Pasal 45 ayat 10 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Yusriandi mengimbau masyarakat lebih waspada saat berinteraksi di media sosial. “Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi sampai berbagi konten pribadi. Jika diancam, segera lapor ke polisi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *