Bandar Lampung (PeNa), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah kota. Dari pengungkapan tersebut, salah satu pelaku diketahui berstatus mahasiswa aktif semester tujuh di Universitas Lampung (Unila).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, total ada lima tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang dilakukan para pelaku, dengan dua perkara sudah ditangani langsung oleh Polresta Bandar Lampung dan satu perkara lainnya oleh Polsek Teluk Betung Utara (TBU).
“Pada sore ini kami menyampaikan rilis pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP. Dari hasil penyelidikan, ada lima TKP yang melibatkan para pelaku,” kata Alfret dalam konferensi pers, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, satu laporan terjadi di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit, Tanjung Bintang Utara, pada 26 Desember 2025 malam, dengan barang bukti sepeda motor CBR yang hingga kini masih dalam pencarian. Sementara dua motor lainnya berhasil diamankan dari wilayah Sukarame dan Kemiling.
“Untuk yang ditangani Polresta, barang bukti yang sudah kami amankan ada dua unit sepeda motor, masing-masing dari TKP Sukarame dan Kemiling. Laporan di Sukarame masuk pada 9 Januari 2026,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AFM (20) dan RA (21), keduanya warga Kabupaten Pesawaran. AFM diketahui merupakan residivis kasus jambret, sementara RA berstatus mahasiswa aktif semester tujuh di Unila.
“Modus operandi para pelaku adalah hunting. Mereka memantau sepeda motor yang diparkir tanpa kunci tambahan, lalu merusak kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Alfret.
Menurutnya, peran RA cukup dominan dalam aksi kejahatan tersebut. RA berperan sebagai pemetik di sejumlah TKP, termasuk pencurian sepeda motor Honda Beat di Sukarame dan Honda Stylo di Kemiling yang sempat dicat ulang untuk menghilangkan jejak.
“RA ini sebagai pemetik di beberapa TKP. Bahkan motor Honda Stylo yang awalnya berwarna merah sempat dicat ulang oleh pelaku. Karena motor keyless, pengambilannya dilakukan dengan cara didorong hingga jauh dari lokasi,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Motor biasanya dijual sekitar Rp3 juta dan hasilnya dibagi rata. Saya dapat sekitar Rp1,5 juta, itu dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar RA kepada penyidik.
RA juga mengaku aksi pencurian tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas kampusnya. “Kalau untuk kuliah, masih dibiayai orang tua. Uang dari hasil jual motor dipakai buat hidup harian,” kata RA.
Kapolresta menambahkan, dari hasil pengembangan, masih ada tiga pelaku lain yang berstatus DPO dan saat ini tengah diburu oleh tim TEKAB 308.
“Kami masih melakukan pengembangan karena ada tiga pelaku lain yang terlibat dan masih dalam pencarian. Kami imbau agar pihak-pihak yang terkait segera menyerahkan diri,” tegas Alfret.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. AFM ditahan di Rutan Polsek TBU, sementara RA ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.






