Mapolres Pesawaran masih Harus Banyak Berbenah

PESAWARAN (PeNa)- Bangunan gedung Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kabupaten Pesawaran didirikan diatas tanah seluas sepuluh hektar. Dengan anggaran yang dikucurkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)  hanya Rp6,1Milyar.

 Demikian dikatakan Irjend Pol Sudjarno pada sambutan peletakan batu pertama yang dilakukannya, Selasa (9/5).”Alkhamdulillah, gedung mapolres pesawaran dibangun diatas lahan seluas sepuluh hektar. Hanya, anggaran dari mabes cukup buat bangun mapolres dan rumah dinas kapolres dan wakanya, ” kata Djarno.
Diterangkan, untuk membangun infrastruktur lainnya akan dilengkapi pemda pesawaran. “Master pland sudah kami buat, tinggal bupati dan pemerintahannya melengkapi bangunan lain. Karena, tidak cukup jika memgandalkan kami sendiri. ” terang dia.
Diketahui, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran yang termuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 pasal 41 bahwa Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran terletak di Ibu kota Kabupaten yaitu Kecamatan Gedong Tataan. Oleh Karena itu pada tanggal 23 juli 2012 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Meminta Kepada Menteri Negara BUMN melalui surat Bupati Nomor 100/2812/1.01/VII/2012 perihal permohonan pelepasan sebagian lahan HGU PTPN VII untuk Pemda Pesawaran.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa kewenangan pelaksanaan pengadaan tanah ada pada Badan Pertanahan Nasional, kakanwil BPN Provinsi Lampung mengeluarkan SK Nomor 04/BPN.18/2014 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Pada tanggal 27 Juni 2014  Menteri BUMN Dahlan Iskan Menyetujui Pemindahtanganan Lahan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero)  Kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui surat Nomor : S-381/MBU/2014 tanggal 27 Juni 2014.  Dan pada bulan Desember 2015 telah dilaksanakan  pembayaran ganti kerugian kepada PTPN VII Tahap pertama dan Pelunasannya Pada Bulan April 2015.
Sesuai dengan rencana peruntukannya, semula Pemerintah Kabupaten Pesawaran menghibahkan tanah untuk Pembangunan Mako Polres Seluas ± 5 ha di Desa Wiyono Kecamatan Gedong  Tataan sesuai dengan SK Bupati Pesawaran Nomor 10/PERJ/HK/2016 dan sehubungan permintaan Kapolda Lampung terkait penambahan lokasi lahan untuk Mako Polres Pesawaran. Oleh Karena Itu pada tanggal 10 April 2017 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Telah Menghibahkan Aset tanah di Desa Wiyono dengan Total  Keseluruhan 10,1 Ha. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.