Modal Dua Ratus Ribu Jadi Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah

PESAWARAN-(PeNa), Meski sudah jaman millenial, masih ada masyarakat yang meyakini dapat melipat gandakan uang dengan cara instan. Faktanya, tersangka Kastini alias Arum (45) warga Jalan Cisaid Perumahan Graha Kelurahan Ciruas Kota Tangerang, Banten masih dapat memperdaya korbannya.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengungkapkan, bahwa Hari Sabtu (23/6/2018) sekitar jam 16.00 WIB lalu telah terjadi Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan modus dapat melipat gandakan uang.
“Saat itu korban sedang berada di rumahnya, lalu datang seorang perempuan dapat penggandaan uang berlipat berupa uang Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan terlapor akan menjadi Rp 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah). Setelah kedua belah pihak berbincang bincang,maka korban tertarik dan korban langsung memberikan uang Rp 1.500.000 tersebut kepada terlapor, lalu terlapor membungkus uang tersebut dan terlapor membawa dan memasukkan uang tersebut ke dalam lemari di dalam kamar korban, di tambah air satu gelas. Setelah itu lemari tersebut ditutup dan terlapor pulang ke Jawa, ” ungkap dia, Selasa (18/9).
Kemudian, terangnya, pada hari Selasa (18/9/2018) sekira jam 16.00 WIB, korban membuka lemari tersebut dan ternyata uang aslinya hanya 2 (dua) lembar uang kertas dengan nilai pecahan Rp 100.000,00 dan selainnya hanya kertas putih semua. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban  langsung melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Padang Cermin guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin, anggota piket dipimpin Kanit intelkam Aipda Mastam beserta anggota unit reskrim mengadakan pencarian terhadap diduga pelaku penggandaan uang tersebut. Tidak berapa lama, didapat info bahwa diduga pelaku penggandaan uang ada di salah satu rumah warga di Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin sehingga anggota Polsek dibantu warga dapat mengamankan tersangka Kastini alias Arum, ” papar dia.
Dijelaskan, tersangka yang berstatus ibu rumah tangga tersebut ditangkap berdasar laporan korban atas nama Khoiruddin (51) warga Dusun Duakha Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin dengan nomor LP/B-328/IX/2018/RES PESAWARAN/ SEK PACER. TANGGAL 18 September 2018.
“Setelah menerima laporan, kemudian langsung dilakukan pengejaran sampai tersangka dapat diamankan. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu ikat uang namun uang yang asli hanya 2 (dua) lembar pecahan kertas senilai 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang posisinya berada di tumpukan atas dan dibawah sedangkan yang berada ditengahnya hanya potongan kertas putih biasa. Kemudian, 1 (satu) buah Gelas yang berisi air putih dan Kaos dalam warna putih, ” jelas dia.

 

Kini, tersangka Kastini alias Arum berikut barang bukti telah  diamankan di Mapolsek Padang Cermin. “Ya, tersangka sudah di amankan dan penyidik akan mengenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.