LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bertindak sebagai kurir, membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyebutkan bahwa ketiga kurir, yang diidentifikasi sebagai RF, BD, dan ZA, merupakan PMI yang bekerja di Malaysia.
“Benar, tiga orang PMI tersebut kami amankan di Sea Port Interdiction Bakauheni saat menumpang bus. Mereka kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir ekstasi,” kata Umi, Sabtu (26/10/2024).
Modus Baru: Narkoba Diselipkan di Korset
Dalam pengungkapan ini, modus penyelundupan yang digunakan tergolong unik.
Para pelaku menyelipkan narkoba dalam korset yang dililitkan ke tubuh, dari bagian badan hingga paha, sehingga tidak mencurigakan dari tampak luar.
“Ini modus baru. Ketiga pelaku menggunakan korset untuk menyimpan sabu dan ekstasi yang kemudian dililitkan ke tubuh mereka. Penggeledahan petugas menemukan barang tersebut tersembunyi rapi,” jelas Umi.
Menurut Umi, narkoba yang dibawa ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.
“Para pelaku mengaku diminta seseorang di Malaysia, yang identitasnya telah kami ketahui, untuk mengantarkan barang ini ke Jawa Timur,” lanjutnya.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung tetap akan mendalami keterangan tersebut.
Polda Lampung juga kini tengah memburu pemilik barang berinisial BRS yang diyakini berada di Malaysia.
“Barang bukti senilai Rp 7,1 miliar ini telah kami sita, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik barang ini,” tandas Umi.






