P E S A W A R A N -(PeNa), Motor di parkir di teras rumah, Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong langsung buru dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A (18) Warga Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Lima, di rumahnya pada Minggu (01/09/2024) sekira pukul 20.00WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran Polda Lampung AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan kepolisian korban atas nama Syahril Arif (44) Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima.
“Pada Sabtu (31/08/2024) sekira pukul 03.00 WIB, korban bernama Syahril Arif (44) warga Desa Tanjung Agung, melaporkan ke Polsek Kedondong bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di teras samping rumahnya. Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci,” kata dia, Selasa (03/09/2024).
Kemudian,lanjutnya, setelah menerima laporan kepolisian tersebut langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta sejumlah keterangan dari saksi-saksi.
“Lalu, Tim TEKAB 308 bergerak dilapangan guna mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Dan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku yang diketahui berinisial A (18) warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima,” terang dia.
Tidak ingin kecolongan, Tim TEKAB 308 lalu bergerak cepat dan langsung mengamankan terduga pelaku berinisial A di rumahnya sekitar pukul 20.00WIB, Minggu (01/09/2024) bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fit X dengan nomor polisi B 6387 NHW serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas nama Hasmuni Efendi.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan dari tangan pelaku,petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian, kini barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna didalami,” ujar dia.
Diungkapkan, kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pengungkapan kasus tersebut berhasil atas kerjasama yang baik antara kepolisian bersama masyarakat.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor yang dimaksud dengan cara merusak kabel soket kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” tegas dia.
Atas perbuatannya, tersangka A terancam dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun.
Menanggapinya, Rama Diansyah salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama dengan Gelar Paksi Sejati mengapresiasi kinerja kepolisian setempat yang telah mengungkap kasus dengan waktu yang relatif singkat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja polisi kedondong yang telah merespon laporan warga dengan mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu singkat, kalau saja kepolisian bekerja selalu seperti ini artinya merespon semua laporan yang masuk maka akan meminimalisir aksi kejahatan ditengah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap Polri,” kata dia. (*)






