BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap IK (37) atas tuduhan menganiaya dan berusaha merampas sepeda motor milik RH (24), seorang pengemudi ojek online, pada Sabtu malam (5/10/2024) di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa IK awalnya memesan layanan ojek dari wilayah Panjang menuju Tanjung Gading.
“Korban mengendarai sepeda motor tanpa curiga. Saat sampai di jalanan sepi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari tasnya,” ujar Kompol Kurmen Rubiyanto pada Senin (7/10/2024).
Pelaku mengancam korban sambil menodongkan golok. Karena panik, RH menjatuhkan sepeda motornya dan segera melarikan diri sambil membawa kunci motor.
RH berhasil mencari perlindungan di rumah warga dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Tim dari Polsek bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading langsung merespons laporan tersebut dan menemukan pelaku bersembunyi di rumah warga.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” tambah Kompol Kurmen.
IK dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis sebelum akhirnya diamankan di Mapolsek.
Polisi juga menyita barang bukti berupa golok, tas, masker, dan motor milik korban. Pelaku kini menghadapi Pasal 365 ayat 1 KUHP terkait percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kami berharap korban bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya,” tutup Kompol Kurmen.






