BANDARLAMPUNG-(PeNa), Diduga melecehkan murid, oknum guru private agama berinisial, MY (37) warga Jalan Cut Mutia, Kelurahan Gulakgalik, Telukbetung Utara, Bandarlampung diamankan petugas Subdit IV Renakta Polda Lampung, Rabu (18/09/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Pandra Arsyad, Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Adrian Indra Nurinta dan Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri mengatakan, tersangka MY telah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan petugas terkait dugaan adanya korban lainnya.
“Tersangka tidak menyetubuhi korbannya, melainkan melakukan pelecehan menggunakan tangan saat belajar mengajar terhadap korban yang merupakan muridnya. Ada dua laporan yang masuk ke Polda Lampung dan empat di Mapolresta Bandarlampung,” kata M Barly R, saat ekspose di Mapolda Lampung.
Meski demikian, lanjut M Barly R, pihaknya menduga masih ada korban lainnya, sekitar 20 korban, oleh sebab itu petugas masih mendalami kasusnya.
“Dalam melakukan pelecehan, tersangka MY tidak mengiming-imingi atau menjanjikan sesuatu dan tidak ada intimidasi terhadap korban. Sedangkan bukti-bukti atas dugaan pelecehan, selain keterangan korban, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya kita jadikan bukti,”ungkapnya.
Oleh: obin






