Pemimpin Khilafatul Muslimin Tingkat Dunia Ada Di Lampung, Polisi Telah Meringkusnya

 

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Pemimpin Organisasi Khilafatul Muslimin Tingkat Dunia ternyata ada di Lampung, pihak kepolisian setempat pun kemudian meringkus dan telah mengamankannya beserta barang bukti yang dimaksud.

Pemimpin Kholifatul Muslimin yang dimaksud adalah Abdul Qodir Baraja (80) yang bermarkas di Jalan Suseno, Teluk Betung Kota Bandarlampung Provinsi Lampung. Ia merupakan seorang residivis tindak pidana teroris yang telah menjalani hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara, yakni mengebom Candi Borobudur.

“Kami tidak tahu, kami memanggil Kholifah, dia itu ketua Dunia, karena cabang-cabang banyak diluar negeri. Kantor pusat disini. Kholifah didatangi Tim Polisi, katanya mau dimintai keterangan. Tapi ternyata ditangkap,” kata seorang pria yang kerap mendampingi Abdul Qadir Baraja dilokasi tersebut.

Menurutnya, Abdul Qadir Baraja adalah pria kelahiran Nusa Tenggara Barat dan tinggal di Bandar Lampung. “Aslinya ya orang Teluk, tapi kelahiran NTB. Kholifah itu sudah tua, sudah 80 tahun, harus didampingi. Khilafatul Muslimin, ini organisasi tidak hanya muslim, tapi non muslim juga, Rahmatan lilalamin, muslimin sedunia,” ujar dia.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan Ketua Umum Organisasi Maryarakat Kholifah Amirul Mukminin, atau dikenal dengan sebutan Khilafatul Muslimin dunia, Ust Abdul Qodir Hasan Baroja (80), warga Jalan Seseno, Telukbetung Selatan pada Selasa 07 Juni 2022 pagi.

Tim di Pimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di bantu Tim Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polresta Bandar Lampung, mengamankan Abdul Qodir Hasan Baroja, setelah sempat diberi waktu untuk melaksanakan sholat subuh, di Masjid Kekhokifahan Islam, komplek Ruko markas organisasi tersebut, di Jalan Krakatau, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Disaksikan tokoh agama, hingga Pihak Pemerintahan Kota Bandar Lampung dan TNI, Pimpinan Khilafatul Muslimin dunia itu dibawa dari Kantor Pusat ke Polresta Bandar Lampung dengan membawa sejumlah berkas-berkas terkait oragnisasinya, dan perangkap CPU komputer serta buku buku lain yang ada di markas tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di dampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino, Walikota Eva Dwiiana, Dandim Kota Bandar Lampung, Ketua MUI Kota Bandar Lampung, dan beberapa tokoh agama, menyebutkan Abdul Qadir Baraja ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

“Pimpinan ormas bernama AQB (Abdul Qadir Baraja) ini merupakan mantan narapidana dua kali kasus terorisme. Warga kelahiran Nusa Tenggara Barat itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Memimpin Ormas dengan mengaku selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila,” kata Hengki.

Namun, lanjut Hengki, dalam fakta dan prakteknya kegiatan ini bertentangan dengan Pancasilan, dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong. “Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, Chanel Yutube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi,” ujar dia.

Hengki menegaskan, penindakan ini dilakukan tidak semata mata hanya pada person, tetapi juga mengarah kepada organisasinya. Termasuk jaringan-jaringan kelompok-kelompok lainnya.

“Penyidikan kami tidak semata-mata terhadap persons, atau bukan terhadap orangnya saja, tetapi organisasinya. Karena itu ini menjadi langkah awal untuk kami tindak terhadap organisasi organisasi yang ada di tempat lain yang merupakan bagian dari ormas ini,” kata Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Barat ini.

Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan banyak hal-hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan pimpinan Khilafatul Muslimin ini. Selain itu hingga kini, Ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tak berbadan hukum.

“Kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan kegiatan yang dilaksanakan ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hengki.

Pihaknya juga telah menyelidiki sejumlah kegiatan Khilafatul Muslimin melalui website dan youtube yang berisi ceramah. Kemudian dianalisis dari berbagai keterangan ahli. Baik ahli agama Islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana dan sebagainya menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum.

“Kegiatan Khilafatul Muslimin melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Karena itu kita berkordinasi dengan kepala daerah, Forkompimda Bandar Lampung beserta ulama untuk menindak ormas yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.