Pengedar Sabu Ditangkap di Teluk Betung Timur

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polisi meringkus seorang warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, berinisial MS (23), yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Keteguhan.

Bacaan Lainnya

“MS kita tangkap saat sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (4/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu seberat 7,25 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp750 ribu di saku celana pelaku.

Selain itu, pelaku diketahui menggunakan modus transaksi dengan menunggu pembeli di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.

“Modus transaksinya, MS ini menunggu pelanggannya di pinggir jalan,” tambah Kompol Gigih.

Menurut keterangan pelaku, ia sudah menjalani bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. MS menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

Dalam sehari, pelaku mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp400 ribu dari menjual empat paket sabu.

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.