LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Kasus penyelundupan satwa burung ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kembali terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas karantina satuan pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Jumat malam (22/03) sekitar pukul 22.30 WIB bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) kembali gelar patroli di pintu masuk pelabuhan.
Saat kegiatan ini digelar, petugas berhasil gagalkan dua upaya penyelundupan satwa burung yang tidak dilengkapi dokumen dengan tujuan Kalideres, Jakarta Barat sebanyak 1.400 ekor.
“Saat sedang melakukan pengawasan, tim gabungan memeriksa bus berplat nomor polisi daerah Jakarta (B). Di dalam kendaraan tersebut tim patroli menemukan 1.300 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan.
Ribuan burung ini dikemas dalam keranjang buah dan kardus yang dilubangi,” ujar Akhir Santoso, kepala Satpel Pelabuhan Bakauheni.
Burung-burung dari Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan tersebut akan dibawa menuju Kalideres, Jakarta Barat.
Burung-burung tersebut diantaranya 900 ekor trocok, 20 ekor pentet, 30 ekor prenjak, 50 ekor perling mata merah, 150 ekor jalak kebo, 75 ekor sogon, dan 75 ekor cikrak.
Tidak lama berselang setelah penahanan ribuan burung dari Kayu Agung, tim patroli kembali memeriksa bus dengan plat nomor polisi Lampung (BE) yang hendak menyebrang.
Saat pemeriksaan, petugas kembali menemukan ratusan burung yang juga tidak dilengkapi dokumen persyaratan berupa SATS-DN dari BKSDA setempat, SKKH/Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi kesehatan hewan setempat, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran.
“Burung yang berjumlah 100 ekor ini dari jenis pentet dan berasal dari Belitang, Oku Timur, dan akan dibawa ke Kalideres,” tambah Akhir.
Pengiriman burung yang tidak dilengkapi dokumen menggunakan bus menjadi modus yang sering digunakan. Meski tidak termasuk dalam jenis burung yang dilindungi, peredaran satwa tidak bisa dilakukan sembarangan.
Tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu melalulintaskan hewan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran.
Pelaku pelanggaran terancam pidana 2 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.
Setelah dilakukan penahanan oleh petugas karantina, selanjutnya satwa burung tersebut diserahterimakan kepada Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi III Wilayah Bengkulu untuk segera dilakukan pelepasliaran.






