BANDARLAMPUNG (PeNa) – ET (18), remaja warga dari Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, tertangkap pada Senin, (25/03/2024) dini hari oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Remaja yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Saat Ditangkap, petugas menemukan 2 paket besar berisi daun kering ganja, 1 buah kantong plastik putih berisi ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering di dalam tas ransel di kamar kost pelaku ET (18).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa penangkapan ET (18) berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai tempat aman untuk menjalankan bisnis haramnya,” ungkap Gigih Andri Putranto pada Senin (22/04/2024).
Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) telah menjalankan bisnisnya selama kurang lebih 1 bulan.
“Setelah menerima barang, dia memecahnya menjadi paket sedang dan kecil sebelum memasarkannya dengan cara mapping,” ujar Gigih.
Diperkirakan pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 7,5 juta jika berhasil menjual seluruh barang haram tersebut.
“Pelaku menjualnya seharga 300 ribu rupiah per paket,” tambah Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas seberat 3 Kg.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.






