Penyidik Sita Kapal Dishub Untuk Barang Bukti

PESAWARAN (PeNa)-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Pesawaran telah menyita kapal milik dinas perhubungan untuk barang bukti di perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kapal yang diduga merugikan negara tersebut. Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan tim pada Jumat (12/5).

Informasi yang didapat PeNa dilapangan, tim penyidik menyita kapal tersebut guna melengkapi berkas perkara setelah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Ya benar, kita sudah sita kapal milik dinas perhubungan untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan pada perkara tersebut, ” kata sumber yang enggan disebut namanya, Senin (15/5).

Sebelumnya, dua pejabat yang diduga terlibat juga dipanggil guna diperiksa dan dimintai keterangannya. “Kalau untuk pemanggilan pada pejabat dan rekanan yang dianggap terlibat pada perkara tersebut, kita sudah lakukan. Namun, kami tidak bisa membeberkan pada kalian. Nanti saja, jika sudah gelar perkara dan ekspos yang kemudian ditetapkan tersangkanya.” ujar dia.

Ditegaskan, penyidik telah menaikan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi ke penyidikan. Penyidik juga tidak membantah bahwa dua pejabat telah diperiksa pada Jumat lalu. Dan faktanya kapal penumpang milik dinas perhubungan Kabupaten Pesawaran yang diduga bermasalah telah disita serta diamankan guna melengkapi berkas perkara tersebut. “Yang jelas perkara tersebut sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan, sebentar lagi akan ditetapkan tersangkanya, ” tegas dia.

Informasi tersebut juga tidak dibantah oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ahmad Dawami. Saat dikonfirmasi PeNa melalui Wacth App hanya dibaca tapi tidak menjawabnya. Namun, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Dawami hanya mengaku sedang ada urusan. “Saya masih ada urusan, nanti saja, ” kilah dia. PeNa-spt.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.