LAMPUNG – (PeNa), Propam Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti putusan praperadilan yang memenangkan Ketua PGRI Metro, Adi Firmansyah dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
Setelah status tersangka dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Metro, kasus ini resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menjaga integritas hukum dan memastikan proses penyidikan berlangsung sesuai aturan serta prinsip keadilan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (20/6/2025).
Yuyun juga menyampaikan bahwa Propam telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polres Metro dan saat ini tengah dilakukan pendalaman.
Tim dari Propam bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung sedang memverifikasi seluruh laporan tersebut secara menyeluruh dan transparan tanpa menutupi apa pun.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sedang kami verifikasi. Tidak ada yang ditutupi. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan diproses,” jelas Yuyun.
Kasus ini mencuat setelah Adi dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Shersy Oxa Loren atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro.
Namun, dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka cacat prosedur. Status tersangka yang ditetapkan Polres Metro dianggap tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, mengungkapkan kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan atau SPDP sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Menurutnya, penahanan dilakukan sebelum laporan resmi dibuat. Bahkan, laporan polisi baru diterima setelah tengah malam, usai Adi lebih dulu ditahan.
Ia juga menyoroti penggunaan bukti CCTV yang menurutnya tidak diuji keabsahannya di persidangan namun tetap dijadikan dasar untuk penetapan tersangka.
Menanggapi hal itu, Yuyun menegaskan bahwa Polda Lampung akan bertindak profesional, terbuka, dan tidak akan mentolerir pelanggaran prosedur hukum oleh anggotanya.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran prosedur berlangsung. Jika ada temuan penyimpangan, akan kami ambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Yuyun menambahkan bahwa penyidikan kasus ini kini telah resmi ditarik ke Polda Lampung agar proses hukum berjalan lebih obyektif dan profesional ke depannya.
“Publik berhak tahu bahwa institusi kami terbuka dan bertanggung jawab. Semua proses akan kami kawal dengan adil dan profesional,” tutup Yuyun.






