BANDARLAMPUNG-(PeNa), Bidang Hukum Polda Lampung lakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 30 Tahun 2019 di Ball Room Hotel Emersia, Kota Bandarlampung, Kamis (10/10/2019).
Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Sudarsono mengatakan, Kapolda Lampung mengucapkan terimakasih kepada seluruh Narasumber yang hadir dan bersedia membagikan ilmunya kepada seluruh peserta sosialisasi pada hari ini.
“PNS Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari orgnisasi Polri, untuk itu kegiatan ini dilaksanakan. Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar seluruh peserta bisa mendapat ilmu yang diharapkan,”ungkapnya.
Diketahui, giat sosialisasi di ikuti oleh 500 PNS Polda Lampung, Polres/Polresta dan Jajaran.
Selaku pemberi materi, Kabid Bin dan Pemberhentian Pegawai, Usman dengan materi penyampaian PP Nomor 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negri Sipil.
Dari Provinsi Lampung Hamar Toni Alhadis MS, dengan penyampaian materi PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS. Kemudian, Bidang Propam Polda Lampung, Kompol Suharto dengan penyampaian materi Mekanisme Penegakan Disiplin bagi ASN Polri.
Lalu, Kabag Dalpers Polda Lampung, AKBP Gajali Ahmad dengan penyampaian materi Pembinaan Karier bagi ASN Polri dan Kasubbid Bankum BIDKUM Polda Lampung, AKBP I Made Kartika dengan penyampaian materi Tata Cara Bantuan dan Nasehat Hukum di Lingkungan Polri.
Oleh: obin






